1.115 Klien Pemasyarakatan, Bapas Sebut Ada Satu PNS Subang Terjerat Kasus Penggelapan
- Istimewa
Purwasuka – Sebanyak 1.115 klien pemasyarakatan dari 3 kabupaten, yakni Subang, Sumedang, dan Purwakarta, menjalani masa Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).
Dari jumlah tersebut, lebih dari 500 klien pemasyarakatan berada di Kabupaten Subang, di mana kasus narkotika mendominasi.
"Didominasi kasus narkotika, ya. Klien pemasyarakatan di Subang lebih banyak jumlahnya daripada di Sumedang dan Purwakarta," ujar Kasubsi Bimbingan Klien Pemasyarakatan Dewasa Balai Pemasyarakatan Subang, Aris Oktapiaris, saat ditemui Purwasuka Viva di ruangannya, Selasa, 1 Juli 2025.
Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Aris Oktapiaris
- Istimewa
Dengan 22 Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK), klien pemasyarakatan di tiga kabupaten tersebut diawasi dan dibina agar tidak mengulangi tindak pidana yang akhirnya membuat mereka kembali masuk jeruji besi.
Aris menyebut, klien pemasyarakatan di Subang banyak yang terjerat tindak pidana narkotika, selain kasus pencabulan, penggelapan, dan korupsi.
"Ada PNS Pemda Subang yang saat ini menjadi klien pemasyarakatan, kasusnya penggelapan, ya," ungkapnya.